Surat Edaran Tata
Cara Penggunaan Kamar Kecil.
Akan segera diberlakukan, tata cara
penggunaan kamar kecil yang dibuat untuk menyelenggarakan metoda perhitungan waktu yang konsisten bagi karyawan
dalam jam kerja, dengan demikian menjamin efektifitas pemanfaatan waktu
dan perlakuan yang adil bagi semua karyawan.
Kelak, pintu-pintu kamar kecil akan dikendalikan komputer melalui alat
pengenal suara, yang hanya dapat diaktifkan untuk membuka melalui
perintah lisan seseorang. Dengan demikian, setiap karyawan harus segera
memberikan dua contoh suara ke bagian personalia, satu dalam nada
normal, satu lagi dalam keadaan merana/kebelet.
Peraturan berikut juga akan diberlakukan :
-
Setiap awal bulan, setiap karyawan akan mendapat 22 kesempatan untuk
menggunakan kamar kecil, yang dapat diakumulasikan.
-
Bila semua kesempatan yang diberikan telah habis terpakai, pintu kamar
kecil tidak akan lagi dapat dibuka sampai akhir bulan berjalan.
-
Sebagai tambahan, setiap jamban diperlengkapi dengan timer. Bila
pemakaian jamban melampaui tiga menit, alarm akan berbunyi. Tiga puluh
detik kemudian, tissue toilet akan tergulung masuk, jamban akan diguyur
dan pintu akan terbuka secara otomatis.
-
Bila setelah itu jamban tetap diduduki, maka anda akan dipotret dan
foto anda akan muncul di papan petugas pemantau kamar kecil.
-
Karyawan yang fotonya terrekam tiga kali, tidak akan lagi mendapat
kesempatan menggunakan kamar kecil selama tiga bulan ke depan.
-
Bila didapati ada foto yang tersenyum, ybs akan dibawa ke balai
perawatan jiwa.
-
Harap diketahui bahwa santunan asuransi tidak akan berlaku atas
segala bentuk luka yang diakibatkan oleh usaha menghentikan tissue
toilet yang ditarik masuk, atau mencoba mencegah terbukanya pintu.
Kami harap karyawan mau bekerja sama sepenuhnya. Apabila aturan ini menimbulkan masalah, kami sarankan anda menggunakan jamban anda
sendiri di rumah di mana anda dapat berhajat sepuasnya sampai seluruh isi
perut keluar.
Tertanda,
Direktur Personalia |